Topik :
Home » » Kasus Century & Hambalang Bayangi Agus Martowardojo?

Kasus Century & Hambalang Bayangi Agus Martowardojo?


Anggota Komisi XI DPR Arif Budimanta mengungkapkan, pekan depan pihaknya mulai menggodok mekanisme uji kepatutan dan kelayakan calon gubernur Bank Indonesia. Meski calon tunggal, Agus Martowardojo tidak otomatis lulus.

Menteri Keuangan Agus Martowardojo

Arif menilai Agus memiliki kompetisi, rekam jejak, dan integritas yang mencukupi untuk menduduki jabatan itu. "Menurut pandangan saya dia layak untuk dicalonkan, layak untuk menjadi gubernur BI," kata Arif dalam perbincangan dengan VIVAnews.

Namun demikian, kata Arif, ada catatan yang harus dijelaskan secara transparan ke publik. Nama Agus terseret-seret dalam kasus skandal dana talangan Rp6,7 triliun ke Bank Century dan Kasus Hambalang.

"Kita ingin itu dijelaskan dengan baik sehingga tidak ada satu pihak yang meragukan integritas Pak Agus, tidak ada pihak yang meragukan keterpilihan beliau terkait mempetieskan kasus," katanya.

Dalam kasus Hambalang, keterlibatan Agus pernah diungkapkan oleh Juru Bicara Keluarga Mallarangeng, Rizal Mallarangeng. Menurut Rizal,mengutip hasil audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan Oktober lalu, Agus telah menyetujui dispensasi waktu pengajuan revisi Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA KL) TA 2010 yang diajukan Sekretaris Kemenpora yang melebihi batas waktu sebagaimana diatur dalam PMK69/PMK.02/2010.

Bahkan, Menkeu juga telah menetapkan persetujuan kontrak tahun jamak meskipun ada beberapa kejanggalan. Salah satunya permohonan itu tidak diajukan oleh Menpora tetapi hanya ditandatangani Ses Kemenpora, Wafid Muharam.

Mengenai hal ini, Agus mengatakan bahwa undang-undang keuangan negara jelas mengatur bahwa pengguna anggaran adalah pihak paling bertanggung jawab atas anggaran suatu proyek, mulai dari perencanaan, penggunaan, sampai pertanggungjawaban dan pelaporan. Khusus pada proyek Hambalang, pengguna anggaran ini adalah Kementerian Pemuda dan Olah raga (Kemenpora). "Jadi mungkin perlu diklarifikasi maksud (tudingan itu) apa," ujar Agus

Selain pertimbangan yang terkait dengan dua kasus besar itu, menurut Arif, Agus pernah ditolak DPR periode 2004-2009 dalam proses serupa. "Walaupun itu tidak mengikat proses pengambilan keputusan DPR periode yang sekarang apa yang terjadi pada periode yang lalu kita lihat pertimbangannya apa ditolak, apakah kompetensi, integritas atau apa," ujarnya.

Pada 2008, Agus diusulkan menjadi calon gubernur BI menggantikan Burhanudin Abdullah. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengusulkan Agus Martowardoyo dan Raden Pardede. 

Agus kalah voting dengan suara yang menolaknya. Voting Komisi XI DPR tanggal 12 Maret 2008, Agus mendapat 21 suara, Reden Pardede 0, dan opsi menolak keduanya 29 suara. Dari situ kemudian DPR menolak keduanya dan minta presiden mengajukan calon baru. SBY kemudian mengajukan Boediono sebagai calon tunggal dan diterima DPR.


sumber :vivanews
Share :
0 Komentar Blogger
Komentar Twitter
Komentar Facebook

0 komentar:

Posting Komentar

 
Support : Twenty One | Dokumen Unik | Tribun Download
Copyright © 2011. Weekepedia - All Rights Reserved
Template Modify by Creating Website
Proudly powered by Blogger